Pelayanan kesehatan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ) merupakan bagian penting dari sistem layanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa, mengurangi disabilitas, serta mendorong pemulihan dan integrasi sosial. Gangguan jiwa berat meliputi kondisi seperti skizofrenia, gangguan bipolar, dan gangguan psikotik lainnya.
✅ Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa
Berat
- Deteksi Dini dan Skrining
- Dilakukan melalui Posyandu Jiwa,
kunjungan rumah, atau skrining oleh kader di masyarakat.
- Menggunakan kuesioner SRQ-20 atau asesmen
gejala awal gangguan jiwa berat.
- Sasaran: individu yang menunjukkan gejala
seperti halusinasi, delusi, gangguan perilaku berat, atau tidak mampu
merawat diri.
- Diagnosis dan Penatalaksanaan Awal
- Diagnosis ditegakkan oleh tenaga medis di
puskesmas atau rumah sakit.
- Pengobatan dengan obat antipsikotik
(misalnya: Risperidon, Haloperidol, Olanzapin) sesuai indikasi.
- Penanganan gangguan perilaku,
agresivitas, atau kondisi psikotik akut.
- Pengobatan dan Pemantauan Berkala
- Pemberian obat secara rutin (minum atau
injeksi jangka panjang/long acting).
- Pemantauan efek samping obat dan
kepatuhan berobat.
- Pemeriksaan kesehatan fisik berkala
karena ODGJ berisiko penyakit penyerta (DM, hipertensi).
- Kunjungan Rumah dan Perawatan Berbasis
Masyarakat
- Petugas kesehatan melakukan kunjungan
rutin untuk memantau kondisi, minum obat, dan dukungan keluarga.
- Kolaborasi dengan tokoh masyarakat atau
kader untuk dukungan sosial dan pengawasan.
- Rehabilitasi Psikososial
- Latihan keterampilan sosial, terapi
okupasi, atau kegiatan produktif untuk meningkatkan fungsi sosial.
- Bekerja sama dengan dinas sosial atau
lembaga terkait untuk pemberdayaan ODGJ.
- Pencatatan dan Pelaporan
- Data ODGJ dicatat dalam sistem PIS-PK
(Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga).
- Buku Register Jiwa di puskesmas dan
pelaporan rutin ke dinas kesehatan.
- Rujukan
- Bila gejala memburuk, membahayakan
diri/orang lain, atau tidak membaik dengan pengobatan.
- Dirujuk ke RSUD, RS Jiwa, atau layanan
spesialis kejiwaan.