Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat

Pelayanan kesehatan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ) merupakan bagian penting dari sistem layanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan jiwa, mengurangi disabilitas, serta mendorong pemulihan dan integrasi sosial. Gangguan jiwa berat meliputi kondisi seperti skizofrenia, gangguan bipolar, dan gangguan psikotik lainnya.

Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat

  1. Deteksi Dini dan Skrining
    • Dilakukan melalui Posyandu Jiwa, kunjungan rumah, atau skrining oleh kader di masyarakat.
    • Menggunakan kuesioner SRQ-20 atau asesmen gejala awal gangguan jiwa berat.
    • Sasaran: individu yang menunjukkan gejala seperti halusinasi, delusi, gangguan perilaku berat, atau tidak mampu merawat diri.
  2. Diagnosis dan Penatalaksanaan Awal
    • Diagnosis ditegakkan oleh tenaga medis di puskesmas atau rumah sakit.
    • Pengobatan dengan obat antipsikotik (misalnya: Risperidon, Haloperidol, Olanzapin) sesuai indikasi.
    • Penanganan gangguan perilaku, agresivitas, atau kondisi psikotik akut.
  3. Pengobatan dan Pemantauan Berkala
    • Pemberian obat secara rutin (minum atau injeksi jangka panjang/long acting).
    • Pemantauan efek samping obat dan kepatuhan berobat.
    • Pemeriksaan kesehatan fisik berkala karena ODGJ berisiko penyakit penyerta (DM, hipertensi).
  4. Kunjungan Rumah dan Perawatan Berbasis Masyarakat
    • Petugas kesehatan melakukan kunjungan rutin untuk memantau kondisi, minum obat, dan dukungan keluarga.
    • Kolaborasi dengan tokoh masyarakat atau kader untuk dukungan sosial dan pengawasan.
  5. Rehabilitasi Psikososial
    • Latihan keterampilan sosial, terapi okupasi, atau kegiatan produktif untuk meningkatkan fungsi sosial.
    • Bekerja sama dengan dinas sosial atau lembaga terkait untuk pemberdayaan ODGJ.
  6. Pencatatan dan Pelaporan
    • Data ODGJ dicatat dalam sistem PIS-PK (Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga).
    • Buku Register Jiwa di puskesmas dan pelaporan rutin ke dinas kesehatan.
  7. Rujukan
    • Bila gejala memburuk, membahayakan diri/orang lain, atau tidak membaik dengan pengobatan.
    • Dirujuk ke RSUD, RS Jiwa, atau layanan spesialis kejiwaan.

 

Posting Komentar

WASAKA